Salah satunya di Kantor Pajak Pratama (KPP) Depok. Kantor pajak ini setiap harinya menerima sekitar 80-an WP yang datang terkait program tax amnesty.
"Pokoknya setiap hari yang konsultasi ada 80-an, kalau jumlah pelapornya kita enggak boleh kasih tahu," kata Petugas Help Desk Tax Amnesty di KKP Depok bernama Alex, kepada detikFinance, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya paling banyak sih harta ya, sama perusahaan, tapi paling banyak perseorangan. Ya saya sih berharap mudah-mudahan dengan adanya tax amnesty orang-orang bisa melaporkan hartanya, walaupun ini sifatnya enggak wajib tapi daripada suatu saat nanti ditemukan ada kelebihan harta hukumannya berat," katanya.
Jika setelah masa pengampunan pajak berakhir, maka WP yang selama ini tidak melapor kepemilikan harta akan kena denda yang jauh lebih besar daripada pengampunan 2% pajak.
"Ya bayarnya nanti bisa berkali-kali lipat, makanya manfaatin tax amnesty ini deh. Kalau mau lapor silakan mumpung ada bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin mengeluarkan aturan baru terkait program tax amnesty. Dalam aturan baru ini, melaporkan harta yang belum pernah ditulis dalam SPT Tahunan Pajak tidak lagi ribet.
Wajib Pajak (WP) hanya tinggal melaporkan tanpa harus membawa berkas-berkas kepemilikan harta. Aturan ini berlaku secara nasional.
"Deklarasi rincian hartanya saja. Maksudnya tanpa perlu mengajukan bukti pendukung. Contohnya rumah, tidak perlu melampirkan sertifikat cukup disebutkan saja di sini. jadi harus benar-benar dirinci," jelasnya.
Setelah semua dirinci maka tinggal menghitung total harta yang belum pernah dilaporkan untuk menghitung pembayaran tebusannya 2% dari total harta. (ang/ang)











































