Darmin: SMF Hanya Bisa Beli KPR di Atas Tahun 2004

Darmin: SMF Hanya Bisa Beli KPR di Atas Tahun 2004

- detikFinance
Senin, 28 Mar 2005 17:13 WIB
Jakarta - Ketua Bapepan Darmin Nasution mengatakan, KPR yang bisa dibeli oleh pembiayaan sekunder perumahan atau secondary mortgage facility (SMF) hanya yang dikeluarkan pada tahun 2004 ke atas. Pasalnya, KPR sebelum 2004 tidak mencantumkan soal dibolehkannya pengalihan kredit kepada pihak ketiga.Hal itu disampaikan Darmin dalam Diskusi mengenai SMF di Gedung BEJ, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/3/2005)."Jadi kemungkinan besar jika SMF dibentuk, KPR yang bisa dibeli adalah KPR 2004 ke atas. Di bawah itu sulit dibeli karena tidak ada perjanjian bisa dialihkan ke pihak ketiga. Sedangkan KPR mulai tahun 2004 klausul tersebut sudah dicantumkan," papar Darmin.Pada tahun 2004, total KPR di BTN dan bank-bank BUMN hanya sebesar Rp 4 triliun lebih. Sedangkan di perbankan swasta sampai saat ini belum diperoleh data karena BI tidak memiliki data khusus tentang KPR di bank swasta. Darmin juga menjelaskan, sampai saat ini pembentukan SMF seperti pajak, pengalihan hak tanggung kepada wali amanat dan kemungkinan dikeluarkannya peraturan pemerintah untuk pembentukan SMF sudah selesai. Selanjutnya diharapkan pada tahun ini SMF sudah bisa berdiri. Untuk pendirian awal, pemerintah akan menyuntikkan modal sebesar Rp 1 triliun. Dan pada tahun berikutnya diharapkan tiga institusi internasional yakni ADB, IFC dan Islamic Development Bank (IDB) bisa ikut menjadi pemegang saham. "Dulu ADB punya komitmen akan membantu sebesar US$ 50 juta. Sedangkan IFC dan IDB belum dipastikan angkanya karena mereka belum memasukkan ke dalam anggaran usaha," kata Darmin.Total dana dari keempat pemegang saham itu diharapkan mencapai Rp 3,5 triliun. SMF ini, lanjut Darmin, diperkirakan memiliki gearing ratio (rasio modal terhadap utang) sebesar 15 kali. Nantinya, SMF ini berupa institusi dalam bentuk PT. "Ke depan, SMF ini akan menjadi perusahaan terbuka. Tapi belum diputuskan apakan tercatat di BEJ atau tidak. Yang jelas dengan mengeluarkan surat utang, itu harus dicatatkan di BEJ," tukas Darmin. Ia juga menjelaskan, ada beberapa masalah krusial yang harus diselesaikan menyangkut SMF ini yakni standardisasi KPR perbankan serta masalah bunga yang diberikan SMF jika mengeluarkan surat utang. Sistem kerja SMF adalah perusahaan mengeluarkan surat utang untuk membeli kredit KPR perbankan. Pembelian tersebut termasuk pengalihan hak tanggung atas sertifikat KPR tersebut yang akan diserahkan kepada wali amanat. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads