Sebelumnya rapat digelar pada Kamis malam pekan lalu. Rapat dihentikan setelah seluruh anggota menyampaikan pertanyaan. Kemudian, Sri Mulyani diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada Komisi XI.
"Kita kembali memulai rapat dan sekarang para anggota boleh menanggapi jawaban tertulis Menteri Keuangan," kata Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembiayaan shortfall itu digunakan lewat pelebaran utang atau penerimaan lain yang diperkirakan," jelasnya.
Kemudian juga ditanyakan terkait dengan pemangkasan tunjangan profesi guru. Pemangkasan ditempuh karena jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan berkurang dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang. Penyebabnya adalah adanya guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.
Kemudian, tidak terpenuhinya persyaratan guru mengajar. Seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Waktu itu juga disampaikan adanya jumlah guru yang sebetulnya fiktif. Kita minta konfirmasi data itu karena Rp 23,4 triliun itu tidak kecil. Apalagi pemangkasan karena data tidak akurat," paparnya.
Anggota lainnya, Elviana juga mempertanyakan terkait tunjangan profesi guru. Menurutnya ada perbedaan yang disampaikan oleh Kemendikbud dan Kemenkeu saat rapat dengan komisi mitra kerja terkait.
"Di Komisi X, Mendikbud bilang pelanggaran UU, di Komisi XI bilang data yang keliru. Saya kaget ini harus jelas," terang Elviana. (mkl/hns)










































