Rapat Kembali dengan DPR, Sri Mulyani Dicecar Soal Pemangkasan Anggaran

Rapat Kembali dengan DPR, Sri Mulyani Dicecar Soal Pemangkasan Anggaran

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2016 12:27 WIB
Rapat Kembali dengan DPR, Sri Mulyani Dicecar Soal Pemangkasan Anggaran
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Komisi Anggaran (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas perkembangan program pengampunan pajak atau tax amnesty dan pemangkasan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Perubahan 2016.

Sebelumnya rapat digelar pada Kamis malam pekan lalu. Rapat dihentikan setelah seluruh anggota menyampaikan pertanyaan. Kemudian, Sri Mulyani diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada Komisi XI.

"Kita kembali memulai rapat dan sekarang para anggota boleh menanggapi jawaban tertulis Menteri Keuangan," kata Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan pertama disampaikan oleh anggota komisi XI Johnny Plate. Johnny mempertanyakan sisa kekurangan penerimaan yang akan ditutup oleh pemerintah. Sebab kekurangan penerimaan disampaikan Rp 219 triliun dan kemudian ada pemangkasan belanja Rp 137,2 triliun.

"Pembiayaan shortfall itu digunakan lewat pelebaran utang atau penerimaan lain yang diperkirakan," jelasnya.

Kemudian juga ditanyakan terkait dengan pemangkasan tunjangan profesi guru. Pemangkasan ditempuh karena jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan berkurang dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang. Penyebabnya adalah adanya guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.

Kemudian, tidak terpenuhinya persyaratan guru mengajar. Seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Waktu itu juga disampaikan adanya jumlah guru yang sebetulnya fiktif. Kita minta konfirmasi data itu karena Rp 23,4 triliun itu tidak kecil. Apalagi pemangkasan karena data tidak akurat," paparnya.

Anggota lainnya, Elviana juga mempertanyakan terkait tunjangan profesi guru. Menurutnya ada perbedaan yang disampaikan oleh Kemendikbud dan Kemenkeu saat rapat dengan komisi mitra kerja terkait.

"Di Komisi X, Mendikbud bilang pelanggaran UU, di Komisi XI bilang data yang keliru. Saya kaget ini harus jelas," terang Elviana. (mkl/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads