Tagar ini diramaikan oleh akun-akun instansi pemerintah, seperti Kemenko Kemaritiman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sekretariat Kabinet, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian ESDM, dan lainnya.
Para instansi ini umumnya menyerukan agar masyarakat ikut menyukseskan program tax amnesty, dan mengajak masyarakat taat membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab keresahan ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, mengeluarkan peraturan yang menegaskan masyarakat miskin tidak perlu ikut dalam program tax amnesty tersebut.
Berikut aturan terbaru dari Dirjen Pajak tersebut. (wdl/ang)











































