Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam perencanaan APBN, target pajak disusun berdasarkan APBN-P di tahun sebelumnya. Bukanlah proyeksi realisasi. Sehingga targetnya menjadi sangat tinggi. Untuk 2016, ada peningkatan sampai dengan 30% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak cuma bisa meningkat sekitar 10-15%. Perhitungannya adalah realisasi pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi dan usaha tambahan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Tahun ini seharusnya secara alamiah adalah sekitar 9%, ditambah dengan extra effort itu sekitar 6-7%. Tapi kenyataannya pajak diminta 30%," terang Sri Mulyani.
Meski demikian, APBN sudah disepakati menjadi Undang-undang (UU). Sekarang menjadi pilihan pemerintah adalah memangkas belanja negara sebesar Rp 137,2 triliun, karena ada kekurangan penerimaan sebesar Rp 219 triliun.
"Ini adalah implikasi. Dari sisi bagaimanapun kelola APBN ini, saya sebagai Menkeu harus jalankan APBN berstatus UU," pungkasnya. (mkl/wdl)











































