Inpres Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal Dikeluarkan

Inpres Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal Dikeluarkan

- detikFinance
Senin, 28 Mar 2005 20:02 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU antara Dephut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemberantasan illegal logging di Kantor Dephut jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Senin (28/3/2005)."Inpres tentang pemberantasan illegal logging sudah dikeluarkan dua hari yang lalu. Dengan adanya Inpres menunjukkan hal yang urgent yang harus dilakukan oleh TNI, Polri, dan seluruh instansi yang terkait," katanya.Masalah pemberantasan illegal logging, menurut Kaban, merupakan fokus dari program Dephut pada tahun 2005 untuk menekan laju kerusakan hutan.Bila pelaku illegal logging dijerat dengan UU yang berlapis, pihaknya yakin 85 persen kasus illegal logging bisa terselesaikan. UU berlapis yang dimaksud misalnya UU Korupsi, UU Perpajakan, UU Pencucian Uang, dan UU Pelanggaran Konservasi Hutan."Apabila cukong-cukong kayu ilegal ini dapat ditangkap dan dijerat dengan UU yang berlaku, bisa diharapkan 85 persen kasus illegal logging bisa tercapai," ujarnya.Masyarakat AdatKaban mengaku pihaknya sudah mencabut Izin Penebangan Kayu atas nama Masyarakat Adat (IPKMA) yang berdasarkan pada surat edaran Gubernur Papua."IPKMA itu memang harus dicabut. Istilahnya batal demi hukum. Kita hanya ingin tegaskan izin itu (penebangan) hanya ada di departemen sesuai dengan UU yang ada. Jangan sampai dikaitkan ada sinyalemen seakan-akan pemerintah menyatakan masyarakat adat itu merupakan pencuri kayu. Itu tidak betul. Kita hanya membatalkan IPKMA tersebut," tegas KabanKepala PPATK Yunus Husein mengatakan, PPATK hingga 28 Maret 2005 telah melaporkan 269 kasus ke kepolisian. Sebanyak 198 kasus di antaranya merupakan kasus money laundering."Hanya satu atau dua kasus yang terkait dengan kasus illegal logging. Ada 20 rekening yang terkait," katanya. Namun dia menolak menyebutkan 20 rekening yang dimaksud. "Nanti sajalah penjelasannya," tukas Yunus.Dipaparkan dia, jumlah laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang sudah disampaikan kepada PPATK sejauh ini sudah mencapai 1.614 laporan, dengan pelapor dari bank, non-bank seperti perusahaan efek, pedagang valas, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan asuransi. (sss/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads