Harta tersembunyi yang dimaksud adalah aset yang selama ini dimiliki tapi tidak pernah diketahui negara. Contohnya, rumah kontrakan, rumah kos-kosan, atau apartemen yang disewakan.
Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, pemilik properti yang disewakan itu tidak perlu ikut tax amnesty jika pemasukannya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sewakan rumah atau apartemen, kalau disewakan ke orang pribadi itu kita terima uangnya gross belum dipotong pajak 10%. Terkadang kita lupa laporkan uang sewa ini. Ini sering terjadi. Pemasukan itu seharusnya kena pajak," katanya dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
Dalam kasus seperti ini, John mengatakan sebaiknya WP langsung melaporkan pemasukan ini kepada kantor pajak. Nanti pajaknya yang tidak pernah dibayar ini akan diampuni dan tidak akan ditagih lagi.
"Untuk selanjutnya kan tinggal laporkan saja dalam SPT bahwa ada pemasukan dari sewa rumah atau apartemen, jadi nanti kalau uangnya dipakai beli harta lain seperti rumah baru, apartemen, mobil atau motor kan bisa ketahuan sumbernya," jelasnya.
"Anda diberi kesempatan untuk laporkan harta-harta yang lupa dilaporkan. Ada tax amnesty ini anda diampuni, daripada nanti kena denda tinggi. Bukan hanya pokok pajaknya akan dibebaskan, tapi juga sanksinya dihilangkan. Baik sanksi administrasi dan sanksi pidana," ujarnya. (ang/hns)











































