Menurut Akademisi UI, Waluyo, untuk aset yang masih diangsur cari menghitung uang tebusannya adalah nilai wajar dari aset tersebut dikurangi dengan utang. Hasilnya adalah nilai yang akan dibagi 2% menjadi uang tebusan
"Utang ini kan melekat ke aset. Jadi aset ini dikurangi dengan utang. Berapa nilainya, dikurangi utang itu harta bersih," katanya dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam pengampunan ini kita bicara harta yang belum dilaporkan," katanya.
"Deposito misalnya, itu harta. Yang dipajaki bunganya, bukan depositonya. Uang deposito juga kalau sudah dicairkan jadi tanah itu aset juga. Laporkan kalau belum dilaporkan," katanya. (ang/hns)











































