Begini Cara Menghitung Tebusan Rumah Kredit untuk Ikut Tax Amesty

Begini Cara Menghitung Tebusan Rumah Kredit untuk Ikut Tax Amesty

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2016 13:10 WIB
Begini Cara Menghitung Tebusan Rumah Kredit untuk Ikut Tax Amesty
Foto: Rachman Haryanto
Depok - Masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana cara menghitung nilai tebusan aset saat ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya adalah menghitung tebusan untuk rumah yang statusnya masih cicil.

Menurut Akademisi UI, Waluyo, untuk aset yang masih diangsur cari menghitung uang tebusannya adalah nilai wajar dari aset tersebut dikurangi dengan utang. Hasilnya adalah nilai yang akan dibagi 2% menjadi uang tebusan

"Utang ini kan melekat ke aset. Jadi aset ini dikurangi dengan utang. Berapa nilainya, dikurangi utang itu harta bersih," katanya dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harta netto tersebut yang akan jadi acuan untuk uang tebusan pengampunan pajak. Hal ini juga berlaku untuk harta-harta lain yang dibeli dengan mencicil, seperti mobil, motor, perhiasan, dan lain-lain.

"Jadi dalam pengampunan ini kita bicara harta yang belum dilaporkan," katanya.

"Deposito misalnya, itu harta. Yang dipajaki bunganya, bukan depositonya. Uang deposito juga kalau sudah dicairkan jadi tanah itu aset juga. Laporkan kalau belum dilaporkan," katanya. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads