Salah satunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren. Menurut ini setiap harinya melayani sekitar 100 WP yang datang terkait program tax amnesti
Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren |
"Pokoknya setiap hari yang konsultasi di KPP Pondok Aren ini kurang lebih 100 yang konsultasi. Kalau pelapornya kurang lebih buat hari Rabu kemarin ada 40-an orang pelapor," kata Kasubag Umum di KPP Pondok Aren bernama Doni, kepada detikFinance, Kamis (1/9/2016).
Ia juga mengatakan, pelapor tax amnesty ini yang datang kebanyakan adalah WP perorangan. Namun ada juga WP badan usaha alias perusahaan.
Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika setelah masa pengampunan pajak berakhir, maka WP yang selama ini tidak melapor kepemilikan harta akan kena denda yang jauh lebih besar.
"Mumpung ini ada program bagus buruan manfaatin, soalnya nanti bayarnya nanti bisa berkali-kali lipat, makanya manfaatin deh. Kalau mau lapor silakan mumpung ada bisa dimanfaatkan," ujar petugas Help Desk KPP Pratama Pondok Aren Hilmi.
Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren |
Direktorat Jenderal (Ditjen) telah mengeluarkan aturan baru terkait program tax amnesty. Dalam aturan baru ini, melaporkan harta yang belum pernah ditulis dalam SPT Tahunan Pajak tidak lagi ribet.
Wajib Pajak (WP) hanya tinggal melaporkan tanpa harus membawa berkas-berkas kepemilikan harta. Aturan ini berlaku secara nasional.
"Maksudnya tanpa perlu ribet itu si pelapor tidak perlu mengajukan bukti pendukung. Contohnya rumah, tidak perlu melampirkan sertifikat cukup disebutkan saja di sini," tutur Hilmi
Setelah semua dirinci maka tinggal menghitung total harta yang belum pernah dilaporkan untuk menghitung pembayaran tebusannya 2% dari total harta. (hns/hns)












































Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren
Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren
Peserta tax amnesty di KPP Pratama Pondok Aren