Harta yang dilaporkan ini harus bisa dibuktikan kepemilikannya oleh WP. Apabila ada pajaknya dan sudah dibayar, harus ada bukti pemotongan pajaknya.
Nah, bagaimana dengan bukti pemotongan pajak untuk surat utang atau obligasi? WP harus meminta ke mana untuk bukti pemotongan pajak ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Billy itu mengaku bingung ketika melaporkan kepemilikan Obligasi Ritel Negara (ORI) miliknya lalu diminta bukti pemotongan pajaknya.
"ORI itu kan kalau dijual di secondary market, yang kita dapat dipotong 20% final. Tapi bukti pemotongannya tidak ada. Bank bilang bukan saya, itu KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). KSEI bilang bukan saya, itu sub direktori. Saya terjebak ini. Kalau tidak dilaporkan nanti salah dan jadi masalah," kata mantan Menteri Perdagangan di era Orde Baru ini.
Ia pun memberi contoh lain, yaitu membeli obligasi perusahaan swasta. Hal yang sama kembali terjadi. Keuntungan sudah dipotong pajak, tapi buktinya tidak ada.
"Saya dapat bunganya kan sudah dipotong, bukti potongan tidak ada. Tolong uber-uber (kejar) mereka (bank dan KSEI), jangan saya yang diuber-uber," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu bersama institusinya.
"Ini masukan bagus bagi kami, nanti akan kami cek lebih lanjut," katanya. (ang/dnl)











































