Salah satunya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanya di seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, pemasukannya sebagai PNS di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tapi setelah dipotong pajak jumlahnya menjadi di bawah PTKP. PTKP saat ini batasnya penghasilan Rp 4,5 juta/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika PNS memiliki warisan atau harta lain yang belum pernah dilaporkan, sebaiknya ikut pengampunan pajak supaya hartanya tercatat dan tidak jadi masalah di kemudian hari.
"Kalau punya warisan selanjutnya berkaitan dengan kepemilikan dideklarasi saja ikut tax amnesty. Itu kan aset, tidak berkaitan dengan PTKP," jelasnya.
"Kalau sudah punya NPWP aman, tidak nunggak (pajak) karena sudah dipotong (dari penghasilan), kecuali kalau kurang bayar. Ini tidak menghambat untuk ikut tax amnesty. Yang dideklarasi ini harta yang belum dilaporkan di SPT," ujarnya. (ang/dnl)











































