Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, semua harta warisan yang dilaporkan bisa diampuni pajaknya alias tidak perlu bayar pajak yang lama tertunggak.
"Semua harta bisa diampuni, dari cash atau tunai, tabungan, deposito, maupun aktiva (aset) tetap lainnya seperti rumah, mobil, motor termasuk perhiasan, berlian, dan sebagainya," kata John di seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelaporan tersebut, maka wajib pajak (WP) tidak akan mendapat kesulitan di kemudian hari. Denda berupa sanksi administrasi dan pidana juga hilang.
"Tidak ada lagi petugas yang datang untuk bertanya asal-usul harta. Nanti mereka tidak boleh tanya lagi karena sudah ikut tax amnesty. Apakah belinya dari gaji atau dari judi atau dari mana saja tidak akan ditanya lagi," katanya. (ang/dnl)











































