Diprotes Pengusaha, Susi Longgarkan Aturan Kapal Asing Pengangkut Ikan

Diprotes Pengusaha, Susi Longgarkan Aturan Kapal Asing Pengangkut Ikan

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2016 14:41 WIB
Diprotes Pengusaha, Susi Longgarkan Aturan Kapal Asing Pengangkut Ikan
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Dibatasinya kapal asing pengangkut ikan hidup oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membuat biaya pengangkutan ikan menjadi lebih mahal. Kapal asing selama ini diandalkan mengangkut ikan hasil budidaya untuk diekspor ke luar negeri, lantaran minimnya kapal lokal pengangkut ikan.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 15 tahun 2016 tentang kapal pengangkutan ikan hidup, frekuensi kapal berbendera asing yang masuk wilayah perairan Indonesia dibatasi sebanyak 6 kali. Selain itu, ukuran kapal juga dibatasi maksimal hanya 300 gross ton (GT).

Sebelum April 2016 lalu, tak ada larangan kapal asing yang wara-wiri mengangkut ikan dari keramba-keramba laut di sejumlah wilayah. Ini dilakukan Susi untuk mencegah praktik transhipment di atas laut. Namun, aturan inilah yang kemudian diprotes sejumlah pengusaha dan nelayan budidaya perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Subiyakto mengungkapkan, dengan revisi Permen yang mulai berlaku sejak kemarin itu, maka setidaknya ada 3 kelonggaran untuk kapal asing yang mengangkut ikan hasil budidaya.

"Dulunya hanya boleh masuk 6 kali, sekarang dibolehkan keluar masuk 12 kali. Jadi kan ikan yang diangkut lebih cepat dan lebih besar," kata Slamet di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

"Selain itu, kalau dulunya hanya dibatasi hanya boleh pilih 1 pelabuhan saja, sekarang kita persilahkan pilih 4 pelabuhan dari 181 pelabuhan yang kita izinkan untuk aktivitas pengangkutan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, kelonggaran ketiga dalam revisi Permen tersebut, yakni membolehkan kapal asing hingga maksimal 500 GT untuk angkutan ikan hidup, dari sebelumnya hanya diizinkan 300 GT.

"Kalau dengan kapal 500 GT diharapkan sekali angkut bisa sampai 45 ton. Sebelumnya, dengan kapal ukuran 300 GT, hanya bisa angkut 15 ton saja sekali jalan. Jadi ini nggak rugi-rugi amat buat pengusaha pembudidaya, karena lebih efisien. Mereka kan maunya sekali angkut bisa banyak," ujar Slamet.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia, Effendy Wong menuturkan, sejak dibatasi oleh Susi, ada lonjakan biaya logistik yang harus ditanggung pengusaha dan nelayan budidaya ikan laut. Selain itu, ikan juga melimpah di keramba lantaran kapal pengangkut dibatasi.

"Selama ini dibatasi (frekuensi) setahun hanya boleh masuk 6 kali saja, sudah begitu kapal hanya maksimal 300 GT. Kita kirim ikan ke Hong Kong jadi sangat susah, harusnya dibuat agar angkutan ikan ini bisa efisien," kata Effendi.

Sebagai informasi, revisi aturan ini menjadi salah satu cara KKP untuk mengejar target ekspor perikanan dalam negeri yang ditentukan dapat mencapai US$ 5,36 miliar tahun 2016. Sebelumnya, realisasi ekspor perikanan tahun 2015 hanya US$ 4,48 miliar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor ikan dari Januari sampai Juni 2016 naik sekitar 4,28 % menjadi US$ 2,09 miliar.

Khusus untuk sektor ikan budidaya, Amerika masih menjadi negara nomor satu tujuan ekspor dengan capaian 94.397 ton selama Januari-Juni 2016. Sementara ekspor perikanan budidaya terbesar kedua yakni Jepang yang mencatatkan 54.834 ton. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads