Dirinya akan menetapkan harga acuan bahan pangan yang meliputi Harga Pokok Pembelian (HPP) di tingkat produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen.
Menanggapi rencana tersebut, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang menyebutkan, penentuan HPP dan HET 11 bahan pangan adalah wewenang pemerintah untuk menekan lonjakan harga pangan yang tinggi dari produsen ke konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menambahkan, para pengusaha makanan juga seharusnya memikirkan konsumen. Dengan harga bahan pangan yang tinggi akan mengurangi daya beli masyarakat yang berimbas pada lesunya pertumbuhan ekonomi.
"Pengusaha semoga punya moral lah," tambah Franky.
Sebagai direktur perusahaan multinasional yang bergerak di bahan pangan, Franky menganggap, kebijakan penerapan HPP dan HET yang akan diterapkan pemerintah tidak akan mengganggu penjualan. Dirinya menyambut baik rencana tersebut agar stabilitas harga pangan bisa terjaga.
"Apanya yang mau mengganggu perdagangan. Saya kira nggak lah, mana ada harga gula Rp 18.000, ada Rp 16.000 per kilogram (kg), ngaco," tutup Franky. (drk/drk)











































