Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dia selama ini selalu taat mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, meski gajinya selama menjadi Direktur Bank Dunia tidak ditarik oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.
Dia mengatakan, dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah 183 hari tinggal di luar negeri tidak wajib membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat program pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku, Sri Mulyani sempat mengecek SPT yang telah dia isi, apakah ada harta atau pendapatan yang selama ini belum dia laporkan.
"Saya tahu bahwa saya akan habiskan hari tua saya di Indonesia, bahwa saya akan mati di republik ini, anak saya di sini, cucu saya di sini. This is part of me. Indonesia adalah bagian dari saya, dan saya adalah bagian dari Indonesia. Saya isi SPT saya, saya tanya treatment-nya kalau income itu tidak taxable. Saya laporkan pendapatan saya, walaupun Ditjen Pajak tidak bisa memajaki, tapi saya tetap lapor," tutur Sri Mulyani.
Karena itu dia juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat melaporkan harta dan membayarkan pajaknya. Sri Mulyani juga berjanji untuk membenahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sehingga bisa makin dipercaya oleh masyarakat. (wdl/ang)











































