Dalam program tersebut, kita diminta melaporkan harta yang belum tercatat pemerintah. Harta ini punya nilai wajar. Lalu bagaimana cara menentukan nilai wajarnya?
"Nilai wajar yang dipakai yang mana? Apakah PSAK (Pengertian Standar Akuntansi Keuangan), NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), AJB (Akta Jual Beli)? Jadi pakai yang mana, ini sering jadi pertanyaan," kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, WP bebas menentukan nilai wajarnya tergantung perkiraaan masing-masing. Namun sebaiknya dikira-kira nilainya tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi dari harga saat ini.
"Kita tidak akan bilang harga ini tidak pantas. Bisa pakai nilai apa saja, mau pakai nilai waktu beli 20 tahun yang lalu juga sama saja," jelasnya. (ang/ang)











































