Cara Menghitung Nilai Wajar Tanah dan Properti untuk Tax Amnesty

Cara Menghitung Nilai Wajar Tanah dan Properti untuk Tax Amnesty

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2016 14:58 WIB
Cara Menghitung Nilai Wajar Tanah dan Properti untuk Tax Amnesty
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Program pengampunan pajak alias tax amnesty yang diusung Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kesempatan kepada wajib pajak (WP) menyelesaikan kewajiban utang pajaknya.

Dalam program tersebut, kita diminta melaporkan harta yang belum tercatat pemerintah. Harta ini punya nilai wajar. Lalu bagaimana cara menentukan nilai wajarnya?

"Nilai wajar yang dipakai yang mana? Apakah PSAK (Pengertian Standar Akuntansi Keuangan), NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), AJB (Akta Jual Beli)? Jadi pakai yang mana, ini sering jadi pertanyaan," kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipakai adalah nilai wajar menurut wajib pajak. Apa pun yang dipakai akan diterima oleh kantor pajak. Kejujuran Anda kami hargai," katanya.

Jadi, WP bebas menentukan nilai wajarnya tergantung perkiraaan masing-masing. Namun sebaiknya dikira-kira nilainya tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi dari harga saat ini.

"Kita tidak akan bilang harga ini tidak pantas. Bisa pakai nilai apa saja, mau pakai nilai waktu beli 20 tahun yang lalu juga sama saja," jelasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads