Caranya dengan mendeklarasi harta yang selama ini belum pernah dilaporkan ke pemerintah. Harta tersebut bisa berupa tanah, rumah, perhiasan, tabungan, dan lain-lain.
Harta ini tinggal dideklarasi kepemilikannya, tidak perlu membawa bukti kepemilikan selama itu harta benar-benar milik si wajib pajak (WP) sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diikutkan dalam tax amnesty adalah yang benar-benar harta milik Anda. Uangnya yang masuk tax amnesty jangan dari aset yang masih bersengketa tadi," katanya.
Untuk melihat nilai wajar harta yang dilaporkan, lihat di berita ini. (ang/dnl)











































