Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Subiyakto mengatakan, aturan pembatasan jaring keramba apung akan dirilis paling lambat pada Oktober nanti.
"Bentuknya Permen (Peraturan Menteri), bulan depan Oktober akan keluar. Bukan moratorium keramba, tapi pembatasan. Keramba jumlahnya diatur agar sustain atau sesuai daya dukung danau," jelas Slamet di kantornya, Gedung Minabahari IV, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih parah lagi, sambung Slamet, kelebihan kapasitas keramba yang terjadi di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Dari kapasitas ideal hanya 2.000 ton ikan keramba dalam setahun, saat ini diisi dengan keramba kapasitas 25.000 ton per tahun.
Slamet menjelaskan, realisasi pembatasan keramba di lapangan, selain dengan tidak memperpanjang izin keramba yang sudah habis, juga dilakukan dengan penertiban keramba yang menyalahi aturan.
"Misal keramba sesuai aturan harusnya daya tampungnya 10.000 ton, tapi ternyata di lapangan ada 30.000 ton, yah yang 20.000 ton keramba ini akan dikosongkan dulu. Ada tahapannya nanti, kita koordinasi dengan Pemda, mereka kan yang berikan izin keramba di perairan umum wilayahnya," pungkasnya. (hns/hns)