Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, nilai wajar harta yang dilaporkan dikembalikan kepada wajib pajak (WP). Dengan kata lain, nilainya terserah WP saja.
Hal itu juga berlaku untuk WP yang menjadi kolektor barang antik. Cara menghitung nilai barang antik ini sesuai penafsiran si pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan lukisan dia laporkan harganya Rp 1 juta, padahal sebenarnya Rp 1 miliar, tidak apa-apa. Kita hargai kejujurannya," kata dia.
Setelah melaporkan hartanya, si kolektor tersebut diampuni pajak-pajaknya dan lahir menjadi wajib pajak baru yang patuh.
"Nanti begitu lukisannya dijual ternyata harganya Rp 1,5 miliar, itu ada selisih capital gain kan, nah itu yang akan kena pajak," ujarnya. (ang/dnl)











































