Kolektor Barang Antik Haruskah Ikut Tax Amnesty?

Kolektor Barang Antik Haruskah Ikut Tax Amnesty?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2016 15:52 WIB
Kolektor Barang Antik Haruskah Ikut Tax Amnesty?
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Masyarakat masih bingung harta apa saja yang harus dilaporkan ketika ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Setelah tahu harta yang mau dilaporkan, masyarakat juga bingung bagaimana cara menghitung nilai wajarnya.

Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, nilai wajar harta yang dilaporkan dikembalikan kepada wajib pajak (WP). Dengan kata lain, nilainya terserah WP saja.

Hal itu juga berlaku untuk WP yang menjadi kolektor barang antik. Cara menghitung nilai barang antik ini sesuai penafsiran si pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kolektor barang antik, cari nilainya susah. Jadi kita percayakan ke wajib pajak," katanya, dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).

"Misalkan lukisan dia laporkan harganya Rp 1 juta, padahal sebenarnya Rp 1 miliar, tidak apa-apa. Kita hargai kejujurannya," kata dia.

Setelah melaporkan hartanya, si kolektor tersebut diampuni pajak-pajaknya dan lahir menjadi wajib pajak baru yang patuh.

"Nanti begitu lukisannya dijual ternyata harganya Rp 1,5 miliar, itu ada selisih capital gain kan, nah itu yang akan kena pajak," ujarnya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads