Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Supit, dalam acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2016, Cafe & Brasserie Indonesia (CBI) 2016, dan Retail Solution Expo 2016, di Jakarta Convention Center Hall B, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
"Bisnis waralaba merupakan potensi ekonomi yang besar. Di Indonesia ada 1.475 bisnis waralaba yang memiliki 42.900 outlet. Ini patut dibanggakan. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di antara negara-negara ASEAN," kata Levita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari 1.475 waralaba hanya 360 bisnis waralaba yang telah terdaftar memiliki Surat Tanda Pendaftran Waralaba (STPW)," ujar Levita.
![]() |
Padahal pendaftaran usaha waralaba ke Kementerian Perdagangan sangatlah penting untuk menjaring lebih banyak investor. Dengan mendaftarkan waralaba ke Kementerian Perdagangan, maka investor akan lebih percaya terhadap potensi bisnis waralaba yang ditawarkan.
"Mendaftarkan bisnis waralabanya ke Kementerian Perdagangan sehingga usaha memiliki nilai lebih di mata investor baik di dalam maupun luar negeri," ucap Levita. (wdl/wdl)












































