"Inti pokok dari pada tax amnesty itu sebenarnya, programnya seperti itu tapi yang berlebihan ialah targetnya, yang berdasarkan data-data yang bagi kita juga tidak jelas. Yang keliru bukan tax amnesty, yang keliru penempatan target yang terlalu tinggi. Saya tidak katakan keliru, yang berbeda kita hadapi (realisasi) hari ini ialah karena ketinggian targetnya," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Pemerintah menargetkan adanya uang tebusan Rp 165 triliun yang masuk sebagai penerimaan pajak dari program tax amnesty. Sedangkan berdasarkan data Dashboard Amnesti Pajak situs pajak.go.id, per 2 September 2016 pukul 17.15 WIB, uang tebusan yang masuk Rp 4,04 triliun dari target Rp 165 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, untuk mencapai target yang ditetapkan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi termasuk kepada para pengusaha melalui Apindo. Ditegaskan JK, tax amnesty hanya menyasar pengusaha besar terkait kewajiban pembayaran pajak.
"Tax amnesty itu pemberian maaf, jadi yang diharapkan dan bisa (tax amnesty), orang yang punya kesalahan. kalau selama ini anda tidak salah ya anda tentu tidak ada urusan dengan tax amnesty. Pemerintah berbaik hati untuk memaafkan para wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan dengan benar," ungkapnya.
(fdn/mkl)











































