Namun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kesulitan ikut tax amnesty karena prosedurnya menyulitkan.
"Bagi UMKM, prosedur tax amnesty itu terlalu menyulitkan," kata Ketua FK-PKMI, Arwan Simanjuntak, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi persyaratan-persyaratan untuk ikut tax amnesty sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118/2016). "Ada persyaratan melunasi pokok pajak, mencabut permohonan dalam sengketa hukum. PMK ini harus segera dirombak," ucap Arwan.
Kalau prosedur-prosedur ini sudah dipermudah, Arwan yakin akan banyak pengusaha UMKM yang ikut tax amnesty. Ada 57 juta pengusaha UMKM di Indonesia, harta yang dilaporkan melalui tax amnesty bisa mencapai Rp 2.000 triliun.
"Kalau PMK 118 dirombak, kembali ungkap, tebus, lega. 57 juta UMKM bakal mengungkap dan Rp 2.000 triliun akan mengungkapkan harta," tutupnya. (hns/hns)










































