UMKM Minta Prosedur Ikut Tax Amnesty Dipermudah

UMKM Minta Prosedur Ikut Tax Amnesty Dipermudah

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 03 Sep 2016 13:05 WIB
UMKM Minta Prosedur Ikut Tax Amnesty Dipermudah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) mengungkapkan bahwa bukan hanya pengusaha besar saja yang perlu pengampunan pajak (tax amnesty). Pengusaha kecil juga ingin ikut tax amnesty.

Namun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kesulitan ikut tax amnesty karena prosedurnya menyulitkan.

"Bagi UMKM, prosedur tax amnesty itu terlalu menyulitkan," kata Ketua FK-PKMI, Arwan Simanjuntak, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwan menjelaskan, pengisian formulir untuk melaporkan aset terlalu rumit, pengusaha UMKM kebingungan mengisinya. "Pertama, itu mengisi formulirnya sulit," ujarnya.

Belum lagi persyaratan-persyaratan untuk ikut tax amnesty sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118/2016). "Ada persyaratan melunasi pokok pajak, mencabut permohonan dalam sengketa hukum. PMK ini harus segera dirombak," ucap Arwan.

Kalau prosedur-prosedur ini sudah dipermudah, Arwan yakin akan banyak pengusaha UMKM yang ikut tax amnesty. Ada 57 juta pengusaha UMKM di Indonesia, harta yang dilaporkan melalui tax amnesty bisa mencapai Rp 2.000 triliun.

"Kalau PMK 118 dirombak, kembali ungkap, tebus, lega. 57 juta UMKM bakal mengungkap dan Rp 2.000 triliun akan mengungkapkan harta," tutupnya. (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads