Setelah mengurus pengajuan tax amnesty, Sofjan berpendapat bahwa ternyata prosedurnya cukup mudah dan cepat. Prosesnya memakan waktu tak lebih dari 30 menit.
"Saya kemarin mengajukan untuk pribadi. Kita lihat juga kesiapan Ditjen Pajak. Jadi saya sekaligus melapor," kata Sofjan kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbaikan-perbaikan yang dimaksud Sofjan adalah kecepatan pelayanan, kesiapan petugas, sistem online, dan sosialisasi dari pegawai pajak.
"Kecepatan jauh lebih baik. Orangnya (petugas yang melayani) lebih banyak. Online-nya lebih baik. Sekarang semua juga satu suara," ujar Sofjan yang juga Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.
Pihaknya sekaligus menyarankan kepada Ditjen Pajak agar memperluas sasaran tax amnesty. Bukan hanya ke pengusaha besar saja, tapi juga ke pengusaha kecil dan menengah.
Sebab, pengusaha UMKM ternyata juga banyak yang ingin mengajukan tax amnesty namun kesulitan mengurus prosedur pengajuannya. Prosedur untuk UMKM perlu disederhanakan.
"Perlu perluasan-perluasan sosialisasi, ke UMKM juga," tukasnya.
Sofjan pun mengajak para wajib pajak lain, khususnya para pengusaha yang memiliki aset belum dilaporkan, untuk ikut tax amnesty.
"Kalau berkasnya kurang bisa menyusul, jadi orang nggak perlu bolak-balik," tutupnya. (hns/hns)











































