Dalam sesi dialog dengan ratusan nelayan, Susi menerima keluhan terkait banyaknya nelayan yang menganggur lantaran kapalnya dilarang melaut, karena larangan penggunaan alat tangkap cantrang.
Suradi, salah Ketua Kelompok Nelayan Mina Barokah, Jepara, mengeluhkan sejumlah kapal nelayan yang tak bisa melaut lantaran takut ditangkap setelah larangan alat tangkap cantrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisanya masih ada 7 kapal, jadi 9 ABK dikalikan 7 kapal sekarang masih menganggur. Bagaimana ini jalan keluarnya? Kalau bisa diberikan bantuan supaya ABK bisa melaut lagi," imbuhnya.
Suradi menuturkan, pihaknya selama ini juga terkendala terkait anggota kelompoknya yang semuanya belum berbadan hukum. Sehingga kesulitan, baik untuk mengajukan bantuan alat tangkap maupun pinjaman ke bank.
"Bantuan kami selalu terbentur harus badan hukum. Kalau mau ubah cantrang biayanya Rp 15-20 juta. Kalau bisa dipermudah dalam minta bantuan ke bank, dan bagaimana caranya," ujar Suradi.
Menjawab keluhan tersebut, menurut Susi, pihaknya mengaku sudah menyediakan akses kredit perbankan lewat KUR khusus nelayan.
"Nelayan bisa pakai itu (kredit khusus nelayan). Kalau masalah cantrang sudah, itu sudah dilarang," kata Susi singkat.
Cantrang Tetap Dilarang
Meski menuai hujan protes dari nelayan-nelayan dari sejumlah daerah di Pantura, Susi bersikukuh melarang penggunaan alat tangkap cantrang karena dianggap merusak lingkungan.
Menurut Susi, nelayan Pantura yang ditangkap dan menghadapi masalah hukum di perairan lain, dianggap risiko yang ditanggung sendiri lantaran tetap menggunakan alat tangkap jaring cantrang.
"Kita jamin keamanan (melaut). Tapi setahu saya kalau kejadian ditangkap itu yang nggak mau ganti, tetap pakai cantrang. Padahal nggak boleh pakai cantrang," kata Susi.
Diungkapkannya, masalah kalau nelayan Pantura tetap menggunakan alat tangkap cantrang, dipastikan akan terjadi konflik dengan nelayan daerah lain yang tidak menggunakan cantrang yang memiliki mata lubang jaring kecil tersebut.
"Nggak ada penduduk wilayah lain yang nggak pakai cantrang, tapi kemudian ada nelayan wilayah lain datang pakai cantrang. Kalau kita mau ngendon (datang) ke wilayah mereka yah harus hormati (jangan pakai cantrang)," tandas Susi.
Khusus untuk pengusaha kapal dengan bobot mati besar di atas 70 gross ton (GT) yang tetap memakai alat cantrang, Susi mengaku heran lantaran mengaku tak punya modal untuk mengganti alat tangkapnya.
"Kapal di atas 70 GT ini untung paling minimalnya (setahun) Rp 12 miliar. Rata-rata untungnya Rp 17 miliar, paling apes-apesnya Rp 6 miliar. Masa ganti cantrang yang hanya Rp 200 juta saja susah, jangan suka didramatisir," tandas Susi.
Contoh kasus penangkapan ABK Pantura yang ditangkap karena penggunaan cantrang seperti yang terjadi pada kapal ikan asal Brebes. Sebanyak 13 nelayan Brebes ditangkap di Sumatera Selatan lantaran terbukti menggunakan cantrang. Kemudian kapal cantrang nelayan asal Rembang yang ditangkap di Makassar. (ang/ang)











































