Selain itu, menurut data statistik Ditjen Pajak, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 36,9 triliun, dan dana repatriasi mencapai Rp 13,4 triliun.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, lonjakan deklarasi harta dalam negeri terjadi karena wajib pajak belum melaksanakan kewajiban melaporkan harta. Mereka tak sepenuhnya melaporkan harta di dalam negeri saat mengisi SPT Pajak, dan juga mungkin tidak membayar pajak atas penghasilan yang dipakai untuk memperoleh harta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini fakta yang kita hadapi. Bahwa memang banyak sekali aset-aset yang tidak disampaikan di SPT. Termasuk mereka yang tidak punya NPWP, tetapi penghasilannya di atas PTKP. Itu realitas masyarakat kita," ujar Hestu kepada detikFinance, pekan lalu.
Sedangkan untuk total uang tebusan mencapai Rp 4,95 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp 4,11 triliun.
Uang tebusan dari wajib pajak badan non UMK sebesar Rp 539 miliar. Kemudian, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 291 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp 11,2 miliar.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 13.30, mencapai 10.701. Sedangkan total sampai dengan hari ini mencapai 32.909.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/dna)











































