Alasannya, karena dana yang selama ini ada di luar negeri digunakan untuk kegiatan produktif. Salah satunya dalam melakukan ekspansi usaha.
"Banyak yang ragu untuk repatriasi karena walau ditawari investasi tapi mereka mikir-mikir karena ada kepentingan investasi di luar negeri yang harus di-cover," katanya dalam acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, menurutnya, para pengusaha akan tetap melakukan deklarasi atas aset merek di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab untuk memperkuat basis data perpajakan di tanah air.
"Saya optimis ikut tax amnesty, walaupun dari teman Kadin tidak repatriasi dananya ke dalam negeri, tapi mereka akan deklarasi 90%," tutur dia.
Ia meyakini, dengan adanya deklarasi yang dilakukan, akan menumbuhkan basis data yang lebih baik ke depan. Hal ini punya arti penting lantaran, basis data perpajakan yang lebih baik dapat meningkatkan kualitas penerimaan pajak secara nasional.
"Saya lihat kualitas wajib pajak akan meningkat," sambung dia.
Lanjut Avi, para pemilik dana di luar negeri ini akan kembali membawa dananya ke dalam negeri seiring dengan perbaikan iklim investasi di Indonesia.
"Walaupun mereka tidak repatriasi, tapi dana di luar cepat atau lambat akan cepat kembali ke Indonesia. Ini hanya masalah waktu saja. Mereka akan balik. Jadi untuk pengembangan bisnis mereka, mereka akan balik lagi," pungkasnya.
(dna/dna)










































