Dirjen Pajak Somasi Kwik
Selasa, 29 Mar 2005 12:38 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Purnomo hari ini melayangkan surat somasi kepada Kwik Kian Gie karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyebutkan aparat pajak melakukan korupsi PPH dan PPN non migas sebesar Rp 180 triliun pada APBN 2003. "Hari ini kita sudah mengirim somasi kepada pak Kwik. Kita beri waktu sampai 1 minggu setelah surat diterima untuk mengklarifikasi," kata Hadi Purnomo di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (29/3/2005).Hadi mengtakan, pihaknya meminta klarifikasi atas tulisan Kwik yang dimuat salah media nasional pada Sabtu 26 Maret 2005 lalu. Jika kwik tidak bisa mengklarifikasi maka yang bersangkutan diminta untuk membuat pernyataan maaf di surat kabar nasional dan sekaligus menyatakan, tidak akan mengulangi pernyataan itu."Dia menyatakan, aparat pajak melakukan korupsi Rp 180 triliun, tentu kita minta buktinya dong. Kalau memang ada bukti kita akan menindaklanjuti," tandasnya.Penerimaan PajakSementara itu, hingga tanggal 29 maret 2005 penerimaan pajak melaui sistem MP3 (monitoring pelaporan dan pembayaran pajak) telah mencapai Rp 61,2 triliun atau mengalami kenaikan dibandingkan periode sama tahun lalu yang baru mencapai sekitar Rp 50 triliun.Hadi mengatakan, penerimaan pajak melalui MP3 di luar penerimaan PBB, BPHTB, PPH Valas, PPH Migas dan pajak lainnya.Menurutnya, kenaikan penerimaan MP3 lebih disebabkan karena tingkat monitoring yang kuat dari aparatur pajak karena dilakukannya intensifikasi dan ekstensifikasi secara sistematis dan berkesinambungan.
(mar/)











































