Dalam program pengampunan ini terdapat 1.591 wajib pajak baru. Artinya baru mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah mengikuti pengampunan pajak yang mayoritas adalah orang pribadi.
"Sebanyak 1.591 wajib pajak di antaranya mempunyai NPWP setelah berlakunya UU pengampunan pajak," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Juanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak kan, itu kalau saya cari sebulan juga nggak akan dapat segitu," imbuhnya.
Di samping itu, terdapat 9.588 wajib pajak yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau tidak pernah membayar pajak. Persentasenya sekitar 30,61% dari jumlah yang menyampaikan SPH per 5 September.
"Tebusan yang dibayarkan Rp 655,18 miliar dan deklarasi harta Rp 35,34 triliun," tegas Ken.
Ken menambahkan, dari jenis usaha, maka 86,74% dari jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp 194,21 triliun, berasal dari 3 sektor usaha, yaitu kegiatan jasa lainnya sebanyak 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran 10.313 wajib pajak dan industri pengolahan 1.406 wajib pajak.
"Kegiatan jasa lainnya ini memiliki porsi 45,76%," ujarnya. (mkl/hns)










































