Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2016 yang sudah diterbitkan beberapa hari lalu.
"Kita terbitkan aturan teknis tentang prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Juanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika sudah ada rekening khusus, maka harus laporkan," jelasnya.
Laporan selanjutnya adalah posisi investasi wajib pajak setiap bulan atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway.
"Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus," kata Ken.
Ken menambahkan, laporan ditujukan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital (softcopy). Laporan akan diteruskan kepada Direktur Perpajakan II, bila data yang disampaikan tidak akurat.
"Bila tidak memberikan laporan atau data yang disampaikan tidak benar, maka lewat Menteri Keuangan akan diberikan sanksi, yaitu berupa peringatan atau pencabutan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," pungkasnya. (mkl/ang)











































