Apa Kabar Pemeriksaan Pajak Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo?

Apa Kabar Pemeriksaan Pajak Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo?

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 19:41 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Beberapa bulan lalu, pemerintah pernah menyampaikan soal pemeriksaan pajak perusahaan multinasional yang berbasis teknologi informasi, seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo. Ini dilakukan karena ternyata perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak.

Bagaimana kelanjutannya?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan proses masih terus dilanjutkan dengan memanggil para petinggi perusahaan tersebut. Ada tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan PPn atas berbagai transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"E-commerce yang sudah kami periksa kami lanjutkan," ungkap Ken dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dijadwalkan Chief of Finance Officer Google akan datang ke Indonesia untuk berkomunikasi dengan petugas pajak.

"Bahkan CFO akan datang ke kanwil khusus untuk menjelaskan, CFO Google. Dan kami juga akan menjelaskan utang pajak sebenarnya kalau dihitung di Indonesia ya segini," terang Ken.

Ken menilai Google sudah merupakan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sehingga sudah selayaknya memenuhi kewajiban pajak.

"Jadi sebetulnya Google sudah BUT di sini. Sudah punya kantor di sini," ujarnya. (mkl/hns)

Hide Ads