"Kalau orang mau ikut tax amnesty, Rp 57 triliun harus bayar dulu dong," ungkap Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Konsekuensi dari tunggakan pajak adalah penyanderaan atau gijzeling. Ken sendiri mengaku telah menyiapkan daftar wajib pajak yang memiliki tunggakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menyadari, para penunggak tersebut memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban pajaknya. Ini akan sangat membantu mendorong penerimaan negara pada 2016.
"Saya tahu lah orang yang punya tunggakan berarti punya kemampuan bayar," kata Ken. (mkl/wdl)











































