Penunggak Pajak Mau Ikut Tax Amnesty? Lunasi Dulu Tunggakannya

Penunggak Pajak Mau Ikut Tax Amnesty? Lunasi Dulu Tunggakannya

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 20:18 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Para penunggak pajak tidak bisa ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, apabila tunggakan pajaknya belum dilunasi. Saat ini total tunggakan pajak yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencapai Rp 57 triliun.

"Kalau orang mau ikut tax amnesty, Rp 57 triliun harus bayar dulu dong," ungkap Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Konsekuensi dari tunggakan pajak adalah penyanderaan atau gijzeling. Ken sendiri mengaku telah menyiapkan daftar wajib pajak yang memiliki tunggakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak saya gijzeling. Kalau nggak bayar tunggakan ya tak masukin penjara," jelasnya.

Ken menyadari, para penunggak tersebut memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban pajaknya. Ini akan sangat membantu mendorong penerimaan negara pada 2016.

"Saya tahu lah orang yang punya tunggakan berarti punya kemampuan bayar," kata Ken. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads