KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Motor Matic

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Motor Matic

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2016 07:41 WIB
Foto: detikcom/Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia oleh dua produsen besar.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menerangkan pada tahap ini Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, kedua produsen, Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut. Proses Pemeriksaan Lanjutan akan berlangsung secara fair.

"Kami jamin bahwa seluruh proses Pemeriksaan Lanjutan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU," tegas Syarkawi dalam keterangannya, Rabu (7/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Dendy R. Sutrisno, menyampaikan sidang perdana Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU yang dipimpin oleh Majelis Komisi terdiri dari Tresna Priyana Soemardi sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia Sya'ranie, dan Munrokhim Misanam masing-masing sebagai Anggota Majelis ini, menghadirkan Saksi Gunadi Shinduwinata (Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).

Pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia dilakukan untuk mendapatkan keterangan seputar industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.

"Termasuk di dalamnya adalah keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasinya seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut," tutup Dendy. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads