Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menerangkan pada tahap ini Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, kedua produsen, Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut. Proses Pemeriksaan Lanjutan akan berlangsung secara fair.
"Kami jamin bahwa seluruh proses Pemeriksaan Lanjutan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU," tegas Syarkawi dalam keterangannya, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia dilakukan untuk mendapatkan keterangan seputar industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.
"Termasuk di dalamnya adalah keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasinya seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut," tutup Dendy. (wdl/wdl)











































