"Gerai izin samsat bersama akan kita buka lebih banyak dengan Kementerian Perhubungan. Kita kejar tahun ini selesai di beberapa tempat," kata Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Selain samsat bersama, masalah lain dalam pengurusan izin kapal penangkap ikan, yakni banyaknya sertifikasi nakhoda yang harus diubah setelah bobot kapal berubah karena mengikuti pengkuran ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal izin kita percepat dengan samsat bersama. Namun masalah lainnya yakni setelah berat kapal naik setelah diukur ulang karena sebelumnya markdown, sertifikasi nakhodanya juga harus berubah. Padahal yang berubah hanya berat kapal saja, kapalnya ya sama. Maka saya minta Menhub bisa fasilitasi dengan konversi sertifikat nakhoda, tanpa lewat diklat," jelas Susi.
Tanpa perubahan sertifikat nakhoda, lanjutnya, meski kapal sudah diukur ulang, namun banyak izin melaut tak bisa dikeluarkan syah bandar di pelabuhan.
"Kalau di KKP asal sudah diukur ulang kapal ya langsung jalan saja. Masalahnya syah bandar belum juga keluarkan SLO (surat laik operasi). Jadi harapannya nakhoda bisa langsung kenaikan sertifikat saja tanpa diklat," ujar pemilik maskapai Susi Air ini. (ang/ang)











































