Sudah Ada Markdown Amnesty, Masih Banyak yang Palsukan Berat Kapal

Sudah Ada Markdown Amnesty, Masih Banyak yang Palsukan Berat Kapal

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2016 14:47 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sedang menertibkan kapal yang dipalsukan ukurannya atau markdown. Penertiban ini dilakukan dengan skema pelaporan dan pengukuran ulang ukuran kapal.

Selama ini, kapal-kapal berukuran besar seperti di atas 30 gross ton (GT) memalsukan ukurannya. Namun demikian, menurut Susi, rupanya masih banyak pemilik kapal ikan yang masih saja memalsukan ukuran kapal yang sebenarnya ketika dilakukan pengukuran ulang.

"Sudah pengukuran ulang, tapi rupanya ukurannya belum final, belum naik ke ukuran yang sesungguhnya," ucap Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, kapal ukuran sesungguhnya 150 GT namun dilakukan markdown sampai 27 GT. Saat diukur ulang hanya naik menjadi 70 GT.

Padahal, dengan mengikuti markdown amnesty, para pemilik kapal yang sudah melakukan pengukuran ulang kapalnya tidak akan dikenakan pidana. Hal ini serupa dengan program tax amnesty alias pengampunan pajak yang tengah dilakukan pemerintah.

"Banyak kapal ukuran 150 GT markdown sampai 27 GT, ketika diukur ulang jadi 70 GT, padahal sebenarnya ukurannya 150 GT. Artinya belum sesungguhnya, tahun depan saya adakan pengukuran ulang lagi. Total sudah ada 8.900 kapal yang ikut tahun ini, sebanyak 50% di atas 70 GT," kata Susi.

Selain mengurangi pajak hasil perikanan, pemalsuan dokumen kapal sering dilakukan agar pemilik kapal bisa mendapatkan solar bersubsidi sehingga biaya operasional penangkapan ikan bisa ditekan. Padahal mereka yang memiliki kapal di atas 30 GT sudah tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi (ang/ang)

Hide Ads