Deklarasi Harta Dalam Negeri Tembus Rp 200 T

Deklarasi Harta Dalam Negeri Tembus Rp 200 T

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2016 15:32 WIB
Deklarasi Harta Dalam Negeri Tembus Rp 200 T
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 15.20, Rabu (7/9/2016), total harta yang dilaporkan mencapai Rp 258 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri tembus Rp 200 triliun, tepatnya mencapai Rp 201 triliun.

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 42,9 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 14,2 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan yang masuk telah mencapai Rp 5,54 triliun. Mayoritas uang tebusan yang masuk berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 4,62 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 593 miliar.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 322 miliar, dan WP badan UMKM Rp 12,3 miliar.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 15.20, mencapai 14.739. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 36.946.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (hns/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads