Rinciannya, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp 6,98 triliun, dan wajib pajak badan non UMKM sebesar Rp 897 miliar. Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 419 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp sebesar 15,4 miliar.
Lantas, kenapa uang tebusan wajib pajak UMKM lebih rendah? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, rendahnya uang tebusan yang masuk dari sektor UMKM karena tarif tebusannya flat alias tetap hingga berakhirnya tax amnesty 31 Maret 2017 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, UMKM dengan harta lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya sebesar 2%.
"Kita kasih kesempatan mereka lebih lama karena tarifnya flat, kalau memang mereka minat di periode kedua dan ketiga, masih bisa ikuti program ini," kata Yoga di kantor Komisi Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
"Karena tarif flat, mereka tidak buru-buru seperti wajib pajak besar. Mereka mungkin juga sudah tahu tax amnesty, bahwa bayar sekarang dan nanti tarifnya sama saja," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya memang lebih fokus mengejar wajib pajak besar di periode awal, lantaran tarif tebusannya ditetapkan hanya 2% sampai 30 September nanti.
"Kita sosialisasi lebih banyak ke wajib pajak besar, sampai Pak Presiden kan turun tangan langsung sosialisasi di kota-kota besar untuk wajib pajak besar. Kalau UMKM kita akan sosialisasikan setelah yang besar-besar. Kecil pemahaman mereka masih belum banyak soal tax amnesty," jelas Yoga.
Sejauh ini, periode pertama pemberlakuan tax amnesty memang didominasi wajib pajak besar atau non UMKM.
"Justru yang sekarang mau cepat-cepat yah non UKM yang wajib pajak pribadi punya harta besar tapi nggak pernah bayar pajak. Itu saatnya kejar September mereka bayar yang 2% saja," pungkas Yoga
Hestu menambahkan, khusus untuk wajib pajak (WP) UMKM, pihaknya akan mencetak formulir khusus untuk memudahkan pelaku UMKM melaporkan hartanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Kita lagi usahakan formulir khusus UMKM. Kerjakan sebaik mungkin, mudahkan mereka semudah mungkin. Sehingga mereka mau ikut dan selesaikan masalah perpajakan mereka selama ini yang tidak selesai. Dengan lancar dan mudah buat mereka," kata Hestu.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan formulir khusus pelaporan harta WP UMKM ini mulai diedarkan di KPP.
"Tunggu saja nanti. Pokoknya memudahkan mereka, mereka kadang mengeluh isi formulir banyak lembar-lembaran, padahal mereka tidak sama dengan WP besar. Maka kita buatkan formulir yang memudahkan mereka," terang Yoga. (hns/hns)











































