Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam melaporkan hartanya, sebaiknya wajib pajak (WP) bersikap jujur dengan melaporkan semua hartanya, ketimbang menemui masalah di kemudian hari.
"Nah misalnya kalau dia punya 10 rumah yang dibeli dari penghasilan yang belum dilaporkan, saat ikut tax amnesty dia hanya laporkan 7 rumah. Yang 3 rumah tidak dilaporkan," ucap Yoga ditemui di kantor Komisi Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika WP tidak melaporkan semua hartanya dan kemudian jadi temuan petugas pajak, sanksinya berupa pengenaan pajak normal, plus dikenakan denda pajak.
"Dianggap sebagai penghasilan tahun itu juga, berapa nilainya, kemudian dikalikan dengan pajak pakai tarif normal 30%. Ditambah sanksi dari denda keterlambatan pajak 200% lagi. Jadi kalau ikut tax amnesty, lakukan sejujur-jujurnya, jangan setengah-setengah," ujar Yoga.
Lewat tax amnesty, lanjutnya, pemerintah sudah memberikan kesempatan WP untuk melaporkan hartanya tanpa perlu membayar utang pajak, serta dibebaskan dari sanksi administrasi dan pidana pajak.
"Pemerintah ini sudah kasih kesempatan sebaik-baiknya. Tarif murah hanya 2%, masih tidak jujur, ya sanksinya berat," tutup Yoga. (dna/dna)











































