Bagaimana penjelasan Ditjen Pajak terkait hal ini?
"Di dalam tax amnesty kita bicara kondisi riil. Misalnya ada harta-harta saya diatasnamakan saudara saya, isteri saya, supir saya. Nah, silakan itu diamnestikan, karena itu punya saya, maka saya ikutkan tax amnesty," ujarnya ditemui di kantor Komisi Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tinggal akui. Jadi ada pengakuan ini punya saya. Setelah itu saya bayar tebusan, sudah itu harta tidak akan diutak-atik lagi itu harta siapa," tambahnya.
Dia menambahkan, selama harta tersebut bersumber dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, maka wajib diikutkan dalam tax amnesty.
"Waktu beli, itu uangnya bayar pajak nggak? Sepanjang yakin harta-harta pembeliannya berasal dari penghasilan kena pajak, itu pembetulan SPT saja," ujar Yoga.
Selain itu, Hestu mengatakan, banyak informasi keliru yang berkembang sehingga muncul kekhawatiran berlebihan terhadap tax amnesty di masyarakat.
"Ada pembantu rumah tangga, begitu dengar tax amnesty, dia tanya ke majikannya. Dia punya tanah dan rumah di kampung nilainya Rp 400 juta, itu warisan dari orang tua, nah 2% dari Rp 400 juta kan Rp 8 juta, dia tak punya duit buat bayar itu, buat tebusan tax amnesty," ucap Yoga.
"Ini yang perlu disampaikan, dia kan pembantu penghasilanya tidak kena pajak. Bukan wajib pajak, jadi tak punya NPWP, hartanya tidak ada urusanya dengan tax amnesty," pungkasnya. (hns/hns)











































