Target Tax Amnesty Masih Jauh, Periode I Tidak Akan Diperpanjang

Target Tax Amnesty Masih Jauh, Periode I Tidak Akan Diperpanjang

Yulida Medistiara - detikFinance
Sabtu, 10 Sep 2016 10:35 WIB
Target Tax Amnesty Masih Jauh, Periode I Tidak Akan Diperpanjang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari tax amnesty sebanyak Rp 165 triliun. Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semalam dana tax amnesty yang terkumpul sekitar Rp 8,39 triliun.

Masih jauhnya penerimaan dari target membuat beberapa kalangan bertanya, akankah periode pertama tax amnesty diperpanjang?

Seperti diketahui, periode tax amnesty adalah Juli sampai September dengan tarif 2%, Oktober sampai Desember dengan tarif 3%, serta Januari hingga Maret dengan tarif lebih tinggi, yakni 5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjaring lebih banyaknya peserta tax amnesty, beberapa kalangan hingga anggota DPR mengusulkan agar periode I diperpanjang, tetapi pemerintah lantas tidak serta merta menyetujui usulan tersebut.

"Kan Undang-undangnya sudah jelas," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, di JCC, Senayan, Jumat (9/9/2016) malam.

Beberapa kalangan khususnya pengusaha disinyalir banyak yang mengikuti tax amnesty, tetapi masih terkendala perhitungan harta yang akan dilaporkan sehingga memerlukan proses administrasi yang agak panjang.

Namun, selaras dengan Menkeu Sri Mulyani, Suahasil mengatakan peraturan Undang-Undang yang tersedia harus diikuti.

"Makanya dari dulu ngitungnya, ikuti UU yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indah Kurnia, meminta pemerintah memperpanjang masa periode pertama dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Mengingat realisasi program tersebut yang masih rendah.

Permintaan tersebut langsung ditanggapi oleh Sri Mulyani. Menurutnya dalam UU pengampunan pajak sudah ditentukan dengan sangat rinci tentang jadwal pelaksanaan program. Sehingga tidak bisa diubah begitu saja.

"Sayangnya UU nggak bisa diubah dan kebijakan Kemenkeu tidak bisa menganulir UU. Kalau pun ada harus ada amandemen. Karena itu sangat eksplisit di UU Tax Amnesty mengenai waktunya," jawab Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Kemampuan Kemenkeu sekarang berada dalam posisi teknis. Misalnya dari sisi sosialisasi, pemberian kemudahan pendaftaran dan sebagainya.

"Kalau ada usulan memudahakan formulir Kami akan lakukan. Kita juga dengan Dirjen Pajak, kami akan gunakan info dari tax amnesty itu untuk melihat tax based. Apakah tax based tahun depan akan mengalami perubahan signifikan," kata Sri Mulyani. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads