Proses sidang terhadap 12 perusahaan terduga kartel ayam masih terus berjalan, dan saat ini tengah dibuat keputusan sidangnya. Sehingga paling cepat pada akhir September atau awal Oktober keputusan sidang sudah dapat dibacakan.
"Lagi jalan. Sementara dalam proses pembuatan putusan atau istilahnya musyawarah majelis komisi. Sidang pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan kan sudah selesai. Sekarang kita masuk pemeriksaan untuk ambil keputusan 12 perusahaan itu bersalah atau tidak. Mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal bulan depan bisa dibacakan putusannya," jelas Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, usai salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU masih yakin dengan dugaan yang kita sampaikan di awal persidangan bahwa di situ ada kartel, persengkokolan," terang Syarkawi.
Menurut KPPU, 12 perusahaan peternakan ayam dengan sengaja melakukan pemusnahan indukan ayam, yang berimbas kepada berkurangnya pasokan ayam di pasar. Berkurangnya pasokan ayam di pasar menyebabkan melonjaknya harga daging ayam di tingkat pembeli.
"Kemarin dugaannya mereka melakukan afkir dini, mengurangi pasokan ke pasar yang buat pasokan ayam jadi berkurang dan harga DOC (Day Old Chick) jadi mahal. Dampaknya kan ke end user, daging ayam harganya sangat tinggi," jelas Syarkawi.
Perusahaan-perusahaan terduga kartel ayam merupakan perusahaan besar yang beroperasi di seluruh Indonesia. Lalu, 12 perusahaan tersebut berencana melakukan pemusnahan terhadap 6 juta ekor indukan ayam sebelum akhirnya disidangkan di KPPU.
"Mudah-mudahn karena afkir dininya lumayan gede loh. Rencananya kan sampai 6 juta ekor. Meski realisasinya kurang dari itu, tapi rencananya 6 juta itu," tutup Syarkawi. (wdl/wdl)











































