Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, proses persidangan perkara kartel motor matic ini akan memakan waktu cukup panjang hingga bisa diambil kesimpulan dan penetapan keputusan.
"Untuk kasus Kartel motor ini cukup memakan waktu, kita butuh 90 hari untuk memprosesnya," ujar Syarkawi di gedung KPPU, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada tanggal sidang pertama tersebut, maka proses persidangan ini harus selesai dan menghasilkan keputusan pada pertengahan Oktober 2016.
"Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada awal oktober, itu akan menjadi lanjutan dari sidang sebelumnya," ujar Syarkawi.
(dna/dna)











































