Sidang Kartel Motor Matic Diputuskan Pertengahan Oktober

Sidang Kartel Motor Matic Diputuskan Pertengahan Oktober

Muhammad Damar Wicaksono - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2016 16:29 WIB
Foto: detikcom/Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matic 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, proses persidangan perkara kartel motor matic ini akan memakan waktu cukup panjang hingga bisa diambil kesimpulan dan penetapan keputusan.

"Untuk kasus Kartel motor ini cukup memakan waktu, kita butuh 90 hari untuk memprosesnya," ujar Syarkawi di gedung KPPU, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini sudah ada dua kali persidangan, sidang pertama dilakukan pada tanggal 19 Juli 2016, dan sidang kedua pada tanggal 26 juli 2016. Syarkawi mengatakan, untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober untuk melanjutkan proses sidang sebelumnya.

Mengacu pada tanggal sidang pertama tersebut, maka proses persidangan ini harus selesai dan menghasilkan keputusan pada pertengahan Oktober 2016.

"Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada awal oktober, itu akan menjadi lanjutan dari sidang sebelumnya," ujar Syarkawi.


(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads