Namun, dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa tersebut, membuat pasar tenaga kerja di Indonesia ramai dibanjiri oleh Warga Negara Asing (WNA), yang justru menggilas tenaga kerja lokal.
Dengan timbulnya masalah tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bebas visa kepada 169 negara setelah setahun masa pemberlakuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan bebas visa pada awalnya merupakan usulan dari Kemenko Maritim yang membawahi Kementerian Pariwisata. Dengan alasan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan tersebut.
"Kebijakan ini gagasan Kemenko Maritim khususnya pariwisata. Dari sana gagasan ini kementerian lembaga lain mendukung, alasan bisa diterima dan Presiden menyetujuinya," ujar Ronny.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berencana kembali menerapkan aturan administrasi dengan memberikan lembar kunjungan bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia yang nantinya wajib dikembalikan saat kembali ke negara asalnya. Dengan cara ini, diharapkan kontrol terhadap WNA yang bekerja di Indonesia dapat ditingkatkan.
"2017 akan membangun sistem informasi manajemen keimigrasian. Kita berlakukan lagi kalau ke luar negeri ada, kita menulis identitas kita, satu lembar kita bawa saat pulang kita kembalikan," tutur Ronny.
"Kita akan berlakukan lagi kemungkinan akan kita pasang barcode, ketika melintas di counter," tambahnya. (drk/drk)