Hotman Paris: Ini Hartaku Kena 2%, Tahun Depan Jangan Ganggu Gue Lagi ya

Hotman Paris: Ini Hartaku Kena 2%, Tahun Depan Jangan Ganggu Gue Lagi ya

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 14:52 WIB
Hotman Paris: Ini Hartaku Kena 2%, Tahun Depan Jangan Ganggu Gue Lagi ya
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea, hari ini ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Hotman juga mendaftarkan ketiga anaknya untuk ikut program ini.

Hotman mengaku merasa lega setelah melaporkan hartanya lewat program tax amnesty. Menurutnya, program ini merupakan ide yang jenius, mengingat era keterbukaan informasi akan data perbankan juga segera tiba di 2018 mendatang.

"Kalau kita tidak mengaku, atau tidak ikut (pengampunan pajak), kena 25%. Kalau tertangkap kena 48% dendanya, belum lagi pidananya. Belum lagi kita capek rekayasa tiap akhir tahun. Tiap akhir bulan Februari kita tukang-tukangin (akal-akalin) biar nggak tertangkap," katanya di KPP Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini (tax amnesty) kan, ini hartaku, kena 2%. Tapi tahun depan jangan ganggu gua lagi ya," tutur dia.

Ia mengatakan program tax amnesty yang diikutinya adalah kombinasi antara repatriasi dan deklarasi.

Deklarasi artinya melaporkan jumlah harta yang dimiliki. Sementara repatriasi adalah membawa pulang hartanya yang selama ini 'parkir' di luar negeri.

"Yang dilaporkan kombinasi repatriasi dan deklarasi. Baik lokal maupun dari luar. Sesuai imbauan sudah kita tarik karena ternyata jauh lebih murah dan aman," ujarnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads