Hotman mengaku merasa lega setelah melaporkan hartanya lewat program tax amnesty. Menurutnya, program ini merupakan ide yang jenius, mengingat era keterbukaan informasi akan data perbankan juga segera tiba di 2018 mendatang.
"Kalau kita tidak mengaku, atau tidak ikut (pengampunan pajak), kena 25%. Kalau tertangkap kena 48% dendanya, belum lagi pidananya. Belum lagi kita capek rekayasa tiap akhir tahun. Tiap akhir bulan Februari kita tukang-tukangin (akal-akalin) biar nggak tertangkap," katanya di KPP Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan program tax amnesty yang diikutinya adalah kombinasi antara repatriasi dan deklarasi.
Deklarasi artinya melaporkan jumlah harta yang dimiliki. Sementara repatriasi adalah membawa pulang hartanya yang selama ini 'parkir' di luar negeri.
"Yang dilaporkan kombinasi repatriasi dan deklarasi. Baik lokal maupun dari luar. Sesuai imbauan sudah kita tarik karena ternyata jauh lebih murah dan aman," ujarnya. (ang/ang)











































