Ajukan Keberatan, Pengacara Frontline Tantang KPPU
Rabu, 30 Mar 2005 11:15 WIB
Jakarta - Frontline Ltd akan segera mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan KPPU yang menyatakan Frontline bersalah dalam tender penjualan 2 tanker VLCC Pertamina. Untuk pengajuan keberatan ini, Frontline telah menunjuk kantor pengacara Hotman Paris & Parter sebagai kuasa hukumnya. Demikian penjelasan dari Hotman Paris dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (30/3/2005).Hotman sebagai pengacara Frontline mengaku sangat menyesalkan keputusan KPPU tersebut yang menhukum berbagai pihak dengan sangat berat. "Tetapi isi putusan itu salah disana-sini dan amburadil, nilai yuridisnya tidak ada, dapat berakibat merusak iklim investasi asing di Indonesia," kata Hotman.Ia menilai, keputusan itu dibuat oleh Majelis Konstitusi KPPU yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum dan praktek hukum.Selain itu Hotman juga menegaskan, untuk mencegah korban berjatuhan karena dihukum oleh KPPU dan juga mencegah merosotnya illim investasi asing, maka ia mengundang atau menantang ketua majelis komisi KPPU dalam putusan tanker yakni DR Pande Radja Silalahi untuk berdebat atas putusan tersebut di hadapan media cetak dan elektronik.Seperti diketahui, KPPU pada Kamis, 3 Maret 2005 lalu memutuskan Pertamina, Goldman Sachs, Frontline dan Equinox bersalah karena melanggar UU no 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU meminta 4 perusahaan yang dinyatakan bersalah itu untuk segera membayar denda ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak. Goldman Sachs merupakan pihak yang ditunjuk Pertamina tanpa tender sebagai penasehat keuangan dan arranger dalam divestasi dua kapal tanker VLCC Pertamina. Setelah menyeleksi calon pembeli, Goldman Sachs akhirnya menetapkan Frontline, Essar Shipping Ltd dan Overseas Shipholding group yang akhirnya dimenangkan oleh Frontline. Dalam melakukan penawarannya, Frontline diwakili oleh agen yakni Equinox.KPPU menilai, akibat penjualan dua tanker itu pada harga US$ 184 juta merugikan negara sekitar US$ 20-56 juta. Ini dikarenakan harga tanker itu pada Juli 2004 mencapai US$ 204-240 juta. KPPU juga menemukan fakta bahwa Frontline belum membayar penuh ke Pertamina atas pembelian dua tanker itu sebesar US4 184 juta seperti tertuang dalam perjanjian jual beli. Frontline menurut KPPU hanya membayar US$ 170,863 juta sehingga terhadi selisih US$ 13,137 juta atau Rp 118,23 miliar.
(qom/)











































