Menurutnya, harta berupa properti paling susah disembunyikan. Maka dari itu, sebaiknya wajib pajak (WP) yang punya aset properti melaporkan kepemilikannya.
"Karena menyembunyikan properti itu adalah yang paling susah disembunyikan, karena pasti ketahuan. Karena pada saat tanda tangan akte jual belinya nanti, akan ada pajak penjual dan pembeli. Ketahuan dari sana. Jadi kalau memang properti dan mobil mewah, sudah deh jangan disembunyiin," ucapnya saat ditemui usai mendaftar tax amnesty di KPP Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang tidak punya aset di luar? Ya, punya lah. Ya sekarang sudah dipindahkan. Kecuali bangunan. Apartemen yang di luar hanya dilaporkan," jelas dia.
Sementara itu, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty masih menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, tidak terkecuali WP besar.
Sebab selama ini ada wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta dan tidak melaporkan dalam SPT.
Namun demikian, Hotman menghimbau kepada siapapun wajib pajak yang berhak melakukan tax amnesty, untuk bisa ikut serta dalam program yang hanya berlangsung hingga Maret 2017 ini.
"Saya setiap ketemu siapa pun, saya selalu bilang ini sudah paling murah dan paling aman. Setiap pengacara yang ketemu selalu bilang dan rata-rata mengatakan bakal ikut. Jujur 2% sudah paling bagus. Itu ide yang sangat brilian," tambahnya. (ang/ang)











































