Target pemasukan dari tax amnesty hingga akhir berlaku pada Maret 2017 adalah Rp 165 triliun.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan realisasi tax amnesty sampai dengan sekarang adalah Rp 21,2 triliun. Ini meliputi uang tebusan serta uang pembayaran tunggakan bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran tunggakan tadinya tidak masuk dalam komponen perhitungan uang tebusan tax amnesty. Namun mulai sekarang, dilakukan perubahan karena dianggap pembayaran tunggakan adalah bagian dari tax amnesty.
"Jadi kan memberikan kontribusi, ada loh dalam Undang-undang," jelasnya.
Sisa waktu sampai dengan akhir bulan, Ken memperkirakan uang yang masuk berkisar antara Rp 1,5-2 triliun setiap harinya. Sehingga bila diakumulasi bisa mencapai Rp 24 triliun (12 hari kerja).
"Kami harapkan sehari sekitar Rp 1,5-2 triliun per hari," terang.
Berikut masa periode tax amnesty. (mkl/wdl)











































