Ditjen Pajak Yakin Raup Uang Tebusan Rp 45 T di Periode I Tax Amnesty

Ditjen Pajak Yakin Raup Uang Tebusan Rp 45 T di Periode I Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 17:10 WIB
Ditjen Pajak Yakin Raup Uang Tebusan Rp 45 T di Periode I Tax Amnesty
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memproyeksikan uang tebusan yang masuk ke penerimaan negara dari program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa mencapai Rp 45 triliun, sampai dengan 30 September 2016.

Target pemasukan dari tax amnesty hingga akhir berlaku pada Maret 2017 adalah Rp 165 triliun.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan realisasi tax amnesty sampai dengan sekarang adalah Rp 21,2 triliun. Ini meliputi uang tebusan serta uang pembayaran tunggakan bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang itu totalnya ada Rp 21,2 triliun," ungkap Ken, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Pembayaran tunggakan tadinya tidak masuk dalam komponen perhitungan uang tebusan tax amnesty. Namun mulai sekarang, dilakukan perubahan karena dianggap pembayaran tunggakan adalah bagian dari tax amnesty.

"Jadi kan memberikan kontribusi, ada loh dalam Undang-undang," jelasnya.

Sisa waktu sampai dengan akhir bulan, Ken memperkirakan uang yang masuk berkisar antara Rp 1,5-2 triliun setiap harinya. Sehingga bila diakumulasi bisa mencapai Rp 24 triliun (12 hari kerja).

"Kami harapkan sehari sekitar Rp 1,5-2 triliun per hari," terang.

Berikut masa periode tax amnesty. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads