Namun ada satu negara yang sukses mengejar pajak Google, yaitu Inggris.
"Australia, Prancis, Inggris itu sama stres dengan kita. Tapi kemudian Inggris bisa," ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, M Haniv, dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum ada BUT, tidak akan kena (pajak)," tegasnya.
Negara seperti Inggris akhirnya mencari solusi dengan mengangkat isu keadilan sosial. Sehingga mampu mendorong amarah warga dan memaksa Google untuk mendirikan BUT dan membayar pajak.
"Inggris berhasil karena gunakan isu fairness (keadilan), rakyat Inggris marah karena Google nggak bayar pajak. Malu lah. Karena harga diri mereka tinggi. Itu melalui negosiasi. Karena itu satu-satunya jalan," papar Haniv.
Sementara Prancis tengah mengkaji aturan baru untuk jenis usaha yang tidak merupakan BUT, namun mendapatkan penghasilan di negaranya. Akan tetapi, kebijakan itu belum sepenuhnya berjalan. Indonesia diharapkan juga mampu menerapkan hal tersebut.
"Kalau pajaki dengan aturan yang ada itu sulit. Kecuali ada aturan khusus soal online ini," tukasnya. (mkl/wdl)











































