Dihadiri 4 kementerian terkait Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KHL), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Rapat yang berlangsung selama 3 jam tersebut, DPR meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hal tersebut masih harus dibahas kembali di pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi IV DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengalokasikan formasi pengangkatan 6.075 orang, dan meminta untuk menerbitkan PP tentang P3K sebagai dasar pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk THL TBP lainnya," kata Herman Khaeron, Ketua Sidang Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain itu, jika masalah pengangkatan THL TBP belum juga selesai tahun ini, pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementan, KKP, dan KLH memperpanjang kontrak mereka.
"Komisi IV juga meminta kepada Kementan, KKP, dan KLH memperpanjang kontrak THL TBP dan sejenisnya pada tahun berikutnya," jelas Herman.
(dna/dna)