Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Dapat 'Surat Sakti' Maksimal 10 Hari

Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Dapat 'Surat Sakti' Maksimal 10 Hari

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 20:27 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Masyarakat yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty harus melalui beberapa proses. Pada bagian akhir, setelah melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH), masa peserta harus menunggu maksimal 10 hari.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak menjelaskan, proses awal adalah wajib pajak datang ke kantor pajak terdekat atau tempat lain yang ditunjuk untuk mendaftarkan diri dengan menyertakan surat pernyataan.

Selanjutnya menghitung dan membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak kemudian melengkapi dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan tax amnesty melalui surat pernyataan dan menyampaikan kembali ka kantor pajak tersebut.

"Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan tanda terima telah menyampaikan surat pernyataan harta," ungkap Hestu di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dalam kurun waktu 5-10 hari, maka wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak. Menurut Hestu ini adalah surat sakti yang menandakan wajib pajak telah mengikuti program tax amnesty beserta seluruh fasilitasnya.

"Itu kan surat sakti. Itu fasilitas tax amnesty berlaku kalau sudah pegang surat keterangan itu," terangnya. (mkl/dna)

Hide Ads