PDAM Pangkalpinang Gelar Diskon Tagihan dan Penghapusan Denda

PDAM Pangkalpinang Gelar Diskon Tagihan dan Penghapusan Denda

Nur Khafifah - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 21:25 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Pangkalpinang - PDAM Kota Pangkalpinang menawarkan pengampunan bagi pelanggannya yang memiliki tunggakan pembayaran di atas satu tahun. Program mirip tax amnesty ini menyuguhkan keringanan yang sangat menarik bagi para penunggak pembayaran tagihan air.

Mereka dibebaskan dari denda tunggakan bahkan diberi diskon besar yakni 71%. Menurut Direktur PDAM Kota Pangkalpinang, Ady Setiawan, diskon sebesar 71% ini disesuaikan dengan ulang tahun RI ke-71.

"Misalnya ada pelanggan yang nunggak totalnya Rp 1,2 juta (tagihan Rp 1 juta dan denda Rp 200.000). Denda Rp 200.000 kami hapuskan, kemudian Rp 1 jutanya dipotong 71%. Jadi dia hanya bayar Rp 290.000," kata Ady dalam jumpa pers di kantor PDAM Kota Pangkalpinang, Jl Bina Marga, Pangkalpinang, Babel, Kamis (15/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pelanggan gelap PDAM yang berani melaporkan diri juga akan diampuni. Mereka hanya dimintai bayaran sebesar Rp 71.000. Untuk pelanggan yang tidak aktif dan tidak memiliki tunggakan rekening cukup menyetorkan Rp 71.000 sebagai biaya pengaktifan kembali.

Sementara bagi pelanggan dengan status aktif dan mempunyai tunggakan di atas satu tahun dan tidak ada meter air cukup melunasi 29% dari total pokok tagihan, ditambah biaya pasang water meter baru sebesar Rp 500.000.

"Untuk pelanggan tidak aktif dan mempunyai tagihan di atas satu tahun cukup melunasi 29% dari total tagihan dan denda dihapuskan serta menyetor Rp 71.000 untuk mengaktifkan sambungan kembali," urainya.

Bagi warga yang berani melaporkan adanya sambungan ilegal juga diberi bonus sebesar Rp 710.000 per laporan dikurangi 10% untuk biaya pengaktifan sebagai pelanggan. Jika ada pelanggan liar yang tidak melapor hingga pertengahan Oktober akan dikenai denda sebesar Rp 710.000.

"Program ini kami berlakukan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal 18 Agustus. Jika melebihi waktu tersebut, akan masuk ranah pidana," tegas Ady.

Hingga saat ini sudah ada 14 pelanggan yang melapor dari total 374 pelanggan aktif yang menunggak. Tunggakan mereka ada yang sampai 4 tahun. Sementara pelanggan tidak aktif yang menunggak pembayaran berjumlah sekitar 1.500 dengan total pelanggan PDAM di Kota Pangkalpinang sekitar 4.000. Total tagihan tidak aktif yang membebani keuangan PDAM Kota Pangkalpinang ini sekitar Rp 3,5 miliar.

"Program ini kita namakan Getar Merdeka, yaitu gerakan penertiban dalam rangka HUT RI ke-71 dan HUT Kota Pangkalpinang ke 259," ujar Ady.

Sebelumnya pada Ramadan 1438 H, PDAM Kota Pangkalpinang juga memberikan pengampunan serupa kepada para pelanggannya. Namun saat itu diskon yang diberikan sebesar 50%.

"Saat Ramadan kemarin kami berhasil memutus sekitar 100 orang pelanggan, nilainya hampir Rp 80 jutaan," ujarnya.

Diharapkan dengan kemudahan-kemudahan ini, para pelanggan PDAM akan lebih tertib. Sehingga keuangan PDAM yang sebelumnya menunggak hampir Rp 5 miliar, berangsur-angsur berkurang. (khf/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads